Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2024/PA.Smg KUSTANTINI binti SARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUSTANTINI binti SARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BERRY RIYADI, SHKUSTANTINI binti SARMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan sebagaimana yang telah Pemohon uraikan diatas, maka Pemohon mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan, sebagai berikut :

MENETAPKAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Permohonan Penetapan Ahli Waris yang bernama KUSTANTINI binti SARMAN (Pemohon), yang lahir di Semarang, pada tanggal 14 Agustus 1956, adalah ahli waris sah dari Bapak SARMAN dan Ibu KOESIYEM ;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Semarang mempunyai pendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak