Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi/ ingkar janji;
- Menyatakan Mochammad Harmasto (alm) sebagai nasabah dari TERGUGAT I dibebaskan dari segala kewajibannya baik sebagian maupun seluruhnya;
- Memutus TERGUGAT I untuk menyerahkan agunan kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III berupa Sertifikat tanah SHM No. 2446 atas nama ABDURROHMAN dengan Luas 40 m2 yang beralamat di Jl. BANJARSARI KEL. TEMBALANG KEC. TEMBALANG KOTA SEMARANG dan Sertifikat Tanah SHM No: 4588 atas nama MOCHAMMAD HARMASTO dengan Luas 198 M2, yang alamat di JL. KLENTENGSARI RT 03 RW 02 KEL. PEDALANGAN, KEC. BANYUMANIK KOTA SEMARANG;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas 2 (dua) pemegang Nomor Polis : 12171496901 dan Nomor Polis 13171956501 untuk diberikan haknya berupa klaim asuransi jiwa;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada para PENGGUGAT baik materiil sejumlah Rp.800.000.000- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari untuk keterlambatannya memenuhi isi putusan pengadilan.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dahulu meskipun diajukan perlawanan (verzet), banding atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian surat Gugatan Wanprestasi ini PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III sampaikan, kami ucapkan terima kasih. |