Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 3374061122023016 tanggal 7 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedurungan Kota Semarang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama Pemohon sebagaimana tersebut pada Akta Nikah tersebut yang sebelumnya tertulis dengan nama Sulistyowati menjadi Sulistiyowati;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedurungan Kota Semarang;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |