INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1775/Pdt.G/2024/PA.Smg | PT. BPRS Bina Finansia | 3.FAJAR DWI WAHYU 4.TRI SUSANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||||
Nomor Perkara | 1775/Pdt.G/2024/PA.Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Maka berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan rasa keadilan, memutus dengan hukum menjatuhkan serta memberikan putusan yang berbunyi sebagai berikut: PRIMER
Rp. 763.804.919,- dengan rincian:
SUBSIDER: Jika Pengadilan Agama Kota Semarang melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |