Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2024/PA.Smg ASPRIYANTI Binti ASIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASPRIYANTI Binti ASIKIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Prio Hary Subekti, S.H.ASPRIYANTI Binti ASIKIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Aspriyanti Binti Asikin seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon Aspriyanti Binti Asikin sebagai Wali dari anak pemohon yang bernama Miska Ayu Biyandari, lahir di Semarang tanggal 07 September 2016 untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum proses penjualan terhadap tanah sebagaimana yang disebutkan dalam posita 5 permohonan ;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya. Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, Pemohon menyampaikan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak