Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2024/PA.Smg Milenia Qusnul Khotimah binti Suranto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Milenia Qusnul Khotimah binti Suranto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi  Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tahun 1991, dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Kakak kandung Pemohon yang bernama Ichsan Hidyat bin Suranto Alm adalah wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Milenia Qusnul Khotimah binti Suranto) dengan calon suaminya yang bernama (Ivan Tri Baskara bin Hudi Prayitno);
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak