Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Djupri alias Jupri bin Wagiman sebagai berikut:
- Masturi bin Djupri alias Jupri.
- Masriah binti Djupri alias Jupri
- Fitriyani binti Djupri alias Jupri
- Heri Riyanto bin Djupri alias Jupri
- Menetapkan Suprapto bin Suwardi (Tergugat), Agung Budiarto bin Suprapto (Turut Tergugat I), Desi Nursima binti Suprapto (Turut Tergugat II)adalah ahli waris pengganti dari Masriah;
- Menetapkan harta gono gini berupa:
Sebidang tanah bersertifikat seluas 64 m2 yang terletak di Kelurahan Muktiharjo dengan sertifikat Hak milik Nomor: 3170, Surat Ukur No. 1782/ 019/ P3/92 tahun 1992, atas nama , bahwa dengan adanya perubahan tata wilayah, sebidang tanah diatasnya sebuah rumah permanen tersebut sekarang beralamat pada Karang Kimpul, Kelurahan Tambakrejo RT.01,RW.01, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah milik Nursiam,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kampung,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah milik Sutriyono,
Diatas tanah tersebut berdiri bangunan-bangunan sebagai berikut:
- Sebuah rumah permanen dengan ukuran 64m2 yang dibangun oleh orang tua Penggugat yang bernama Djupri alias Jupri dengan Sumiyatun;
- Sebuah warung permanen yang merupakan bagian dari bangunan rumah dibangun tahun 1993 oleh Tergugat;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Djupri alias Jupri bin Wagiman , Sumiyatun binti Paimin dan Masriah binti Djupri alias Jupri (sesuai posita 12, dan16);
- Bahwa harta yang ditinggalkan oleh Djupri alias Jupri bin Wagiman sebesar 32 m2 , hasil dari harta gono gini dibagi dua dengan Sumiyatun binti Paimin dalam hukum waris KUHperdata harta waris dibagi rata untuk ahli waris yang telah ditulis pada posita No.5, masing masing mendapat 6.4 m2 ;
- Bahwa bagian dari ahli waris dari Sumiyatun binti Paimin sebagai berikut
AHLI WARIS
|
BAGIAN
|
3
|
1 anak perempuan
|
1
|
12,8 m2
|
Anak laki-laki
|
2
|
25,6 m2
|
Jumlah bagian
|
38,4
|
Maka bagian dari Penggugat I sebesar 12,8 m2 , dan Penggugat II mendapatkan25.6m2 ;
- Menghukum Tergugat untuk mengambil bagian waris dari harta waris almarhum Masriah, dan menyerahkan bagian kepada ahli waris lainnya sesuai hukum yang berlaku;
- Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Semarang atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |