Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah kandung Pemohon yang bernama Sugeng Partono bin Sagi Sukirman, adalah wali adhol;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Anggun Mega Putri binti Sugeng Partono) dengan calon suaminya yang bernama Harsono bin Imam Suwarno;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |