Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Moch Ichwan bin Marsan) dan Pemohon II (Akromah binti Bakoh) yang dilangsungkan pada tanggal 25 Februari 1978 di Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada KUA Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |