Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2024/PA.Smg LAWU PERNOTO BUDI RAHARJO Bin ABDOEL LATIF SOEHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAWU PERNOTO BUDI RAHARJO Bin ABDOEL LATIF SOEHARTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Iswahyudi Hidayat, S.Sos.,S.H.,M.Kn.LAWU PERNOTO BUDI RAHARJO Bin ABDOEL LATIF SOEHARTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON  untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari anak kandung PEMOHON yang kedua dengan almarhumah PURNAWATI HIDAYATUN binti PURWANTYO, yang masih berumur dibawah 18 tahun,   yang bernama ARKHAB ABISTA ABTANTA bin LAWU PERNOTO BUDI RAHARJO,  lahir di Semarang tanggal 17 April 2012,  agama Islam, sampai anak tersebut dewasa.
  3. Menetapkan Memberi izin kepada PEMOHON  dan anak - anak  PEMOHON untuk menjual sebidang tanah seluas 95 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam dan/ atau berdiri di atasnya, sebagaimana termuat dalam SHGB Nomor: 6554 / Kelurahan Sendangmulyo dan surat ukur nomor 707/Sendangmulyo/2000 tanggal 15 Desember 2000 atas nama Lawu Pernoto Budi Raharjo atau setempat dikenal dengan tanah / bangunan di Jalan  Klipang Permai Blok J No Kav 108, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara               : Rumah Romadhon
    • Sebelah Selatan           : Jalan
    • Sebelah Timur               : Jalan
    • Sebelah Barat                : Rumah Prihati Wahyuni
  4. Menetapkan membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

SUBSIDAIR

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak