Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
385/Pdt.P/2023/PA.Smg 1.MOHAMMAD FAIROZI, MPD bin SUPRATNO
2.MOH ARIS MUNANDAR, S.SOS MM bin SUPRATNO
3.EFI FEBRIYANTI binti SUPRATNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 385/Pdt.P/2023/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOHAMMAD FAIROZI, MPD bin SUPRATNO
2MOH ARIS MUNANDAR, S.SOS MM bin SUPRATNO
3EFI FEBRIYANTI binti SUPRATNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009, dan untuk itu Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan ayah dari Para Pemohon (SUPRATNO bin MAT SENO) telah meninggal dunia karena sakit  pada tanggal pada tanggal 2 Juni 2020;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum SUPRATNO bin MAT SENO, yaitu:
  1. MOHAMMAD FAIROZI, MPD bin SUPRATNO (anak kandung)
  2. MOH ARIS MUNANDAR, S.SOS MM bin SUPRATNO (anak kandung)
  3. EFI FEBRIYANTI binti SUPRATNO (anak kandung)
  1. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak