Petitum |
Berdasarkan semua kronologis yang disampaikan, berikut yang menjadikan dasar hukumnya, maka Penggugat yang berlaku juga sebagai Legitimiris, adalah wajar jika menuntut pengembalian Hak Mutlaknya dan memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang Cq majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, berkenan untuk memeriksa dan memberikan putusan demi suatu kepastian hukum bagi Penggugat, sebagai berikut
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukumnya, bahwa Akta Lahir No.3374.ALT.2008.27570, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, untuk satu orang anak laki-laki bernama KASBI Bin KASMADI dari pasangan suami istri yang bernama Kasmadi dan Tas’amah adalah sah sebagai bukti keterangan lahir dan petunjuk garis keturunan diri Penggugat,
- Menyatakan menurut hukumnya, bahwa anak laki-laki yang bernama Kasbi Bin Kasmadi adalah SAH sebagai anak dan secara berkelanjutan berlaku baginya sebagai ahli waris dari Kasmadi dan Tas’amah
- Menyatakan bahwa Penggugat ( Kasbi Bin Kasmadi Alm) adalah ahli waris yang mutlak dan berhak atas harta kekayaan peninggalan Kasmadi (Alm) berupa sebidang tanah dan bangunan, berdiri diatasnya sebuah bangunan permanen, setempat dikenal sebagai Penginapan/Losmen Kudus, yang terletak di Jl, Imam Bonjol No 89 di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dengan bukti SHGB No. 169, Surat Ukur Nomor. 4968/0903/1995, Tanggal 03 – 07 – 1995, Luas 695 m2, atas nama Kasmadi,
- Menyatakan menurut hukumnya, dengan memerintahkan kepada Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, untuk menyertakan nama Penggugat ( Kasbi Bin Kasmadi ) agar di tuliskan dan/atau tercantum di dalam SHGB No 169, Surat Ukur Nomor. 4968/0903/1995, Tanggal 03 – 07 – 1995, Luas 695 m2, yang terletak di Jl, Imam Bonjol 89 di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang atas nama Kasmadi, jika kemudian hari akan dilakukan pengurusan masa berlaku dan peralihan hak, dari atas nama Kasmadi ke nama para ahli waris,
- Menyatakan dan memutuskan menurut hukum, untuk Akta Wasiat No.31, tanggal 31 Juli 2008, yang diterbitkan oleh Tergugat 5 ( Notaris dan PPAT Muhammad Hafidh SH ) adalah cacat hukum dan tidak berkesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta merugikan Penggugat, dalam kedudukannya sebagai Legitimiris,
- Menyatakan dan memutuskan menurut hukum, untuk Akta Wasiat No.31, tanggal 31 Juli 2008, yang diterbitkan oleh Tergugat 5, selaku Notaris dan PPAT a.n Muhammad Hafidh SH adalah batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
- Menyatakan dan memutuskan serta memerintahkan kepada Tergugat 5 untuk mencoret pemberlakuan Akta Wasiat No.31, tanggal 31 Juli 2008,dari dalam buku registrasi Notaris/PPAT a.n Muhamad Hafidh S.H dan selanjutnya untuk tidak dipergunakan kepentingan apapun,
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukumnya, untuk Akta Wasiat No.31 tanggal 31 Juli 2008 yang diterbitkan oleh Tergugat 5 ( Notaris dan PPAT Muhammad Hafidh SH ) adalah tidak berlaku,
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Kota Semarang di Semarang berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |