Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2025/PA.Smg Suyati binti Karsokromo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suyati binti Karsokromo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan  alasan/dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUH Perdata, dan untuk itu Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu dari anak Pemohon bernama: Ariska Desti Fajar Satiti untuk melakukan perbuatan hukum;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak