Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PA.Smg 1.Mutiah binti Sukeri
2.Oka Panji Setiawan bin Kardji
3.Tiar Rizki Hayu binti Kardji
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mutiah binti Sukeri
2Oka Panji Setiawan bin Kardji
3Tiar Rizki Hayu binti Kardji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Kardji bin Dono telah meninggal pada tanggal 26 Maret 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Kardji bin Dono, yaitu:
    1. Mutiah binti Sukeri (istri/Pemohon I);
    2. Oka Panji Setiawan bin Kardji (anak kandung laki-laki/Pemohon II);
    3. Tiar Rizki Hayu binti Kardji (anak kandung laki-laki/Pemohon III);
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

 

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak