Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PA.Smg Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah atau KSPPS BINAMA kantor cabang Ngaliyan 1.Rudiyanto Warseno, ST
2.Alpina Febriyanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah atau KSPPS BINAMA kantor cabang Ngaliyan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rudiyanto Warseno, ST
2Alpina Febriyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
    1. Tunggakan pokok sebesar Rp 100.000.000.,-(Seratus Juta Rupiah).
    2. Tunggakan margin sebesar Rp 4.343.368 (Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah)
    3. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah)

Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp 107.343.368,-(Seratus Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah). dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa satu unit Mobil Mitsubishi Xpender 1.5L ULTIMATE-L dengan BPKB an. Sugiarti Merek/Type: Mitsubishi Xpender, No. Polisi: H 1226 HY, No Rangka: MK2NCLTATNJ011460 No. Mesin: 4A91K4X3559, Warna: HITAM MIKA, tahun: 2022, diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Semarang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp 107.343.368,-(Seratus Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat.

  1. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak