Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan perubahan nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya atas nama YULIANA Binti EDY SURYANTO menjadi atas nama OEI PING NIO Binti OEI SAM NJOO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan/ melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang sebagaimana tersebut dalam amar no.2
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Semarang berpendat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et bono). |