Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2024/PA.Smg KUSTANTINI binti SARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUSTANTINI binti SARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BERRY RIYADI, SH. DKKKUSTANTINI binti SARMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan sebagaimana yang telah Pemohon uraikan diatas, maka Pemohon mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan, sebagai berikut :

MENETAPKAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Permohonan Pemohon yang bernama KUSTANTINI binti SARMAN (Pemohon) yang lahir di Semarang, pada tanggal 14 Agustus 1956 adalah ahli waris yang sah dari pasangan orangtua Pemohon yang bernama SARMAN bin SUTOMO (alm) dan KOESIYEM binti NGALIMAN (alm) ;
  3. Menetapkan Permohonan Pemohon yang bernama KUSTANTINI binti SARMAN, yang lahir di Semarang, pada tanggal 14 Agustus 1956 adalah sebagai ahli waris yang sah dari pasangan orangtua Pemohon yang bernama SARMAN bin SUTOMO (alm) dan KOESIYEM binti NGALIMAN (alm) ;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Semarang mempunyai pendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak