Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1353/Pdt.G/2024/PA.Smg Kusanti Wulandari Binti Supardan Ronny Wijaya Bin M. Sarno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1353/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kusanti Wulandari Binti Supardan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Eko Prasetyo, S.H,.Kusanti Wulandari Binti Supardan
Tergugat
NoNama
1Ronny Wijaya Bin M. Sarno
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah harta bersama selama perkawinan suami-istri Penggugat dengan Tergugat berupa :

Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dengan seluas kurang lebih 253 Meter persegi sesuai dengan bukti Hak Milik (HM) No: 661 atas nama : Ronny Wijaya dan Kusanti wulandari.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                  :  Tanah Milik Pak Bargowo

Sebelah Selatan               :  Jalan Raya

Sebelah Timur                  :  Dahulu Rumah Milik Pak Nasikin

Sebelah Barat                  :  Milik Pak Bargowo

  1. Menetapkan Bahwa Tergugat membayar hutang pelunasan kredit macet di BPR Gunung Rizki Pusaka Utama sebesar Rp. 133.300.000.00,-. (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Bahwa saat itu Tergugat telah menjaminkan rumah di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, seluas kurang lebih 253 Meter persegi  sesuai dengan Hak Milik (HM) No: 661 atas nama : Ronny Wijaya dan Kusanti wulandari. yang akan disita oleh BPR Gunung Rizki Pusaka Utama. Dan pada saat itu Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menjual rumah Penggugat yang merupakan harta bawaan Penggugat dari orang tua. Oleh karena itu pelunasan kredit macet tersebut dilakukan dengan menjual harta bawaan Penggugat. Bahwa Penggugat memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 133.300.000.00,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan harta bawaan Penggugat dari orang tua.
  2. Menetapkan Penggugat dengan Tergugat sepakat untuk menjual Harta Bawaan milik Penggugat. Dengan dalil Tergugat sanggup untuk mengembalikan uang hasil penjualan tanah yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di jalan Dinas Mas XXI/5, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Hak Milik Nomor : 07073. Berdasarkan Akta Jual Beli Yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DINA JUNIATI, S.H,. Di jual dengan harga Rp. 165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah). untuk membayar hutang di BPR sebesar Rp. 133.300.000.00,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). merupakan Harta Bawaan milik Penggugat yang harus di kembalikan oleh Tergugat.
  3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas Harta Bersama angka 2 huruf a tersebut adalah masing-masing mendapatkan separoh bagian ;
  4. Menetapkan apabila obyek sengketa angka 2 huruf a tersebut sulit untuk dibagi maka obyek sengketa angka 2 huruf a tersebut di jual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap obyek sengketa Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dengan seluas kurang lebih 253 Meter persegi sesuai dengan bukti Hak Milik (HM) No: 661 atas nama : Ronny Wijaya dan Kusanti wulandari.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                  :  Tanah Milik Pak Bargowo

Sebelah Selatan               :  Jalan Raya

Sebelah Timur                  :  Dahulu Rumah Milik Pak Nasikin

Sebelah Barat                  :  Milik Pak Bargowo

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;  

SUBSIDAIR  :

Atau   :   Jika Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan yang adil (Ex Aequo Et Bono) atau sesuai dengan prinsip dalam sebuah Peradilan Islam;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak