| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------
- Menyatakan Raden Slamet Soewahjo telah meninggal dunia pada tanggal 2 Desember 2014;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sri Uripah telah meninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2024;
- Menetapkan ahli waris sah dari Pewaris Raden Slamet Soewahjo dan Sri Uripah adalah :
- IMAM SUSENO ADI, laki-laki, Islam, lahir di Semarang, 01 Oktober 1961:
- DIAN WIJANINGRUM, Perempuan, Islam, lahir di Semarang 05 Juli 1965;
- RADEN ARIEF TRIURANTO SUWAHJO, SE.AKT, laki-laki, Islam lahir di Semarang,18 Nopember 1975;
- Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di atasnya tersebut di bawah ini adalah harta peninggalan al marhum Raden Slamet Soewahjo dan almah Sri Uripah, yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, dibeli oleh Raden Slamet Soewahjo dan Sri Uripah dalam masa hidupnya, SHM.No.495/SALAMANMLOYO, luas tanah 272 M2, semula atas nama Nyonya Sri Uripah isteri Soewahjo, sekarang atas nama Dian Wijaningrum terletak di Kelurahan Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Puspowarno IV
- Sebelah Selatan : Kos-kosan
- Sebelah Barat: Raden AriefTriurantoSuwahjo
- Sebelah Timur: Suripto/ Apgriyani/Sulistyowati
Objek gugatan I;-------------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, dibeli oleh Raden Slamet Soewahjo dan Sri Uripah dalam masa hidupnya SHM. No.494/SALAMANMLOYO, luas tanah 415 M2, semula atas Nama Raden Slamet Soewahjo, sekarang atas nama Raden Arief Triuranto Suwahjo, SE.AKT terletak di Jl. Puspowarno IV/16 RT.006/RW.003, Kelurahan Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Puspowarno I
- Sebelah Selatan : Parto
- Sebelah Barat: Gang
- Sebelah Timur: Dian Wijaningrum
Objek gugatan II;-----------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah berikut bangunaan rumah yang berdiri di atasnya, dibeli oleh Sri Uripah dalam masa hidupnya pada tanggal 30-04-2020, SHM.No.14766/SENDANGMULYO, luas tanah 124 M2, diatasnamakan Imam Suseno Adi, terletak di Perum Harmoni Residence Blok B/3, RT. 008/RW.008 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : Sungai
- Sebelah Barat: Rumah B1
- Sebelah Timur: Farid
Objek gugatan III;---------------------------------------------------------------------
- Uang hasil sewa/kontrakan atas sebidang tanah dan bagunan rumah yang berada di atasnya, SHM. No.495/SALAMANMLOYO, luas tanah 272 M2, yang disewakan sejak tahun 2005 sampai sekarang 2026, selama 20 tahun, sewa pertahun Rp. 25.000.000 (dua puliuh lima juta rupiah),- x20 tahun sebesar Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)-----
- Uang hasil sewa/ koskosan sebagian dari sebidang tanah dan bagunan rumah yang berada di atasnya,SHM. No. 494/SALAMANMLOYO, luas tanah 415 M2, dari tahun 2005 sampai sekarang 2026, selama 20 tahun, 6 kamar x Rp.300.000/bulan, hasilnya Rp. 300.000,- x 6 kamar x 12 bulan x 20 tahun berjumlah Rp. 432.000.000 (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat sebagai ahli waris sah dan berhak mendapatkan harta warisan peninggalan pewaris Raden Slamet Soewahjo dan Sri Uripah;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hibah yang dilakukan oleh Nyonya Sri Uripah isteri Soewahjo tersebut dalam Akta Hibah Nomor 234, tanggal 17 Mei 2005 yang dibuat oleh Notaris & PPAT ARISTYO, Sarjana Hukum, berkantor di Jalan Mojopahit, Ruko Gayamsari Nomor 31 Semarang terhadap SHM. No.495/SALAMANMLOYO, luas tanah 272 M2, kepada Dian Wijaningrum, adalah bertentangan dengan hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, dan atau paling tidak dinyatakan akta hibah tersebut tidak berkekuatan hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hibah yang dilakukan oleh Raden Slamet Soewahjo tersebut dalam Akta Hibah Nomor 235, tanggal 17 Mei 2005 yang dibuat oleh Notaris & PPAT ARISTYO, Sarjana Hukum, berkantor di Jalan Mojopahit, Ruko Gayamsari Nomor 31 Semarang terhadap SHM. No.494/SALAMANMLOYO, luas tanah 415 M2, kepada Raden Arief Triuranto Suwahjo adalah bertentangan dengan hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, dan atau paling tidak dinyatakan akta hibah tersebut tidak berkekuatan hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;------------------------------------------------------------------------------------------
- Membagi harta waris pengingalan almarhum Raden Slamet Soewahjo dan Sri Uripah kepada ahli waris dari Raden Slamet Soewahjo dan Sri Uripah kepada ahli waris (Penggugat dan Para Tergugat) secara natural, dan atau dijual secara umum melalui lembaga terkait, dengan besaran pembagian sesuai dengan hukum Islam;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;-----------------
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;------
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Agama Semarang c.q. majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana dalam suatu peradilan yang baik;-------------------------------------------------------
|