Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan adik kandung Pemohon yang bernama M. Agung Wahyudi bin Muh Risman Samsoeni;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Siti Amnatulaini, SH binti Muh Risman Samsoeni) dengan calon suaminya yang bernama (Andy Setyawan bin Baedhowi);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |