Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PA.Smg SAISTA Binti SANUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAISTA Binti SANUSI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M SYAEKHUL MUJAB, S.H.SAISTA Binti SANUSI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada KETUA PENGADILAN AGAMA SEMARANG berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai Wali dari anak laki-laki yang bernama TAMA PRADITIA AZIZ Bin (Alm.) AZIZ, lahir di Tanjungpinang tanggal 5 November 2009, agama Islam;
  3. Memberikan izin kepada PEMOHON sebagai Wali anak laki-laki yang yang masih di bawah umur yang bernama TAMA PRADITIA AZIZ Bin (Alm.) AZIZ, guna mewakili dalam melakukan tindakan hukum;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku;

Atau;

Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak