Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan perubahan nama dalam Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gajahmugkur, Kota Semarang, dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama orang tua Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 245/27/VII/2002 tanggal 22 Juli 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama orang tua Pemohon sebagaimana tersebut pada Akta Nikah tersebut yang sebelumnya tertulis dengan nama Heri Sutriyoko menjadi Atik Sukarti;
- Menyatakan tanggal lahir suami Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 245/27/VII/2002 tanggal 22 Juli 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah tanggal lahir suami Pemohon sebagaimana tersebut pada Akta Nikah tersebut yang sebelumnya tertulis dengan 31 Desember 1982 menjadi 31 Desember 1984;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |