Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1746/Pdt.G/2024/PA.Smg PRAMUDI ARSIWI Binti GUNAWAN WITJAKSANA,DRS,M.SI DITA TEGAR APRI PRADANA Bin SUMATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1746/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRAMUDI ARSIWI Binti GUNAWAN WITJAKSANA,DRS,M.SI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAKSANA BUDI ERMAWAN,SH,MHPRAMUDI ARSIWI Binti GUNAWAN WITJAKSANA,DRS,M.SI
Tergugat
NoNama
1DITA TEGAR APRI PRADANA Bin SUMATNO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rico Gilang Samudra,S.H.DITA TEGAR APRI PRADANA Bin SUMATNO
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon agar Pengadilan Agama Semarang cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan amar :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta berikut berupa :
  • Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.3823 Kelurahan PUDAKPAYUNG,NIB 11.01.06.01.03005,ASAL HAK M.2814 PUDAKPAYUNG,Surat Ukur  Tgl 20-02-2003 No.11/PUDAKPAYUNG/2003,Luas 231 M2,Atas nama Pemegang Hak DITA TEGAR APRI PRADANA .

Dengan batas – batas :

Batas Barat : Kebun Ibu Hermin

  •  

Batas Utara: Jalan Kampung

Batas Selatan: Rumah Bapak Lilik

Yang saat ini dalam penguasaan Penggugat namun Sertipikatnya dikuasai oleh Tergugat ,adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;

  1.  Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut pada diktum dua(2) masing-masing mendapat separuh (1/2) bagian;
  2. Menghukum Penggugat  dan Tergugat  untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum dua (2) tersebut di atas, separuh (1/2) bagian untuk Penggugat  dan separuh (1/2) bagian lagi untuk Tergugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya setengah (1/2) bagian diserahkan kepada Penggugat  dan separuh (1/2) bagian lagi untuk Tergugat ;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak