Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2024/PA.Smg Triningsih Affandi binti Hardilan Praptosuhardjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Triningsih Affandi binti Hardilan Praptosuhardjo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI RAMADHANI., S.H.Triningsih Affandi binti Hardilan Praptosuhardjo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan almarhum Rudi Nur Rahmat bin Mochamad Affandi telah meninggal dunia pada tanggal 06 Desember 2023 sebagaimana tertera dalam Akta Kematian Nomor : 3374-KM-14122023-0050 tertanggal 15 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, karena sakit;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Rudi Nur Rahmat bin Mochamad Affandi adalah :
  1. Triningsih Affandi binti Hardilan Praptosuhardjo (selaku ibu kandung);
  2. Maxell Rahmat Humardani Affandi bin Rudi Nur Rahmat (selaku anak kandung);
  1. Menetapkan bagian harta waris dan harta peninggalan milik almarhum Rudi Nur Rahmat bin Mochamad Affandi adalah :
  1. Triningsih Affandi binti Hardilan Praptosuhardjo (selaku ibu kandung), mendapatkan 1/6, atau 4/24, atau 16/96 bagian dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Rudi Nur Rahmat bin Mochamad Affandi
  2. Maxell Rahmat Humardani Affandi bin Rudi Nur Rahmat (selaku anak kandung), mendapatkan seluruh sisa harta waris dan peninggalan almarhum Rudi Nur Rahmat bin Mochamad Affandi setelah dikurangkan bagian dari ibu kandung Pewaris;
  1. Menetapkan para ahli waris berhak atas harta peninggalan milik almarhum Rudi Nur Rahmat bin Mochamad Affandi antara lain :
  • Bagi Hasil Hak Guna Manfaat Satuan unit Kondotel “Tamansari Jineng”, berupa 1 (satu) Unit Bersama (Shared Unit) Kondotel type Deluxe, terletak di lantai Second Floor (SF), Nomor 23A-IV, dengan luas Semi Gross 3,51 M2 (tiga koma lima puluh satu meter persegi), berikut ruangan yang dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan dalam kondisi fully furnished yang didirikan diatas Bidang Tanah Sunset Road berdasarkan Perjanjian Pembagian Hasil Hak Guna Manfaat Satuan Unit Kondotel “Tamansari jineng” Nomor : 58 tertanggal 28 Juli 2017 antara PT Angkasa Pura Properti dengan Rudi Nur Rahmat;;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang terletak di Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kab. Badung, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12675/Jimbaran, terletak di Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan/Desa Jimbaran, seluas 155 M2 (seratus lima puluh lima meter persegi), berdasarkan Surat ukur Nomor : 6934/Jimbaran/2017 tertanggal 10 September 2017, atas nama : Rudi Nur Rahmat;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan permanen yang beralamat di Jalan Kyai Saleh No. 10a, RT/RW. 005/003, Kelurahan/Desa Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 562/Mugasari, terletak di Kota Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kelurahan/Desa Mugasari, seluas 1958 M2 (seribu Sembilan ratus lima puluh delapan meter persegi), berdasarkan Surat ukur Nomor : 8/Mugasari/2003 tertanggal 11 November 2003, atas nama : Rudi Nur Rahmat;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang beralamat di Jalan Rinjani, Kelurahan/Desa Bendungan, Kecamatan gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 118/Bendungan, terletak di Kota Semarang, Kecamatan Gajahmungkur, Kelurahan/Desa Bendungan, seluas 420 M2 (empat ratus dua puluh meter persegi), berdasarkan Surat ukur Nomor : 1072/1993 tertanggal 28 Januari 1993, atas nama : Rudi Nur Rahmat;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan yang terletak di Kelurahan/Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kab. Semarang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1275/Kenteng, terletak di Kabupaten Semarang, Kecamatan Bandungan, Kelurahan/Desa Kenteng, seluas 2007 M2 (dua ribu tujuh meter persegi), berdasarkan Surat ukur Nomor : 00023/Kenteng/2009 tertanggal 03 April 2009, atas nama : Rudi Nur Rahmat;
  • Sebidang tanah pekarangan yang beralamat di Kp. Sadeng RT/RW. 01/01, Kelurahan/Desa Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04228/Sadeng, terletak di Kota Semarang, Kecamatan Gunungpati, Kelurahan/Desa Sadeng, seluas 7339 M2 (tujuh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan meter persegi), berdasarkan Surat ukur Nomor : 00617/Sadeng/2023 tertanggal 05 April 2023, atas nama : Rudi Nur Rahmat;
  • Rekening Tabungan di Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Pandanaran dengan no rekening : 8360012221 atas nama RUDI NUR RAHMAT IR;
  • Rekening Tabungan Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Semarang dengan no rekening : 5280009992 atas nama Bpk RUDI NUR RAHMAT;
  • Rekening Tabungan Bank Rakyat Indonesia Kantor Semarang dengan no rekening : 0325-01-000593-56-2 atas nama RUDI NUR RAHMAT, IR;
  1. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak