Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PA.Smg Wisnu Risanggoro bin Pudjo Trismedi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wisnu Risanggoro bin Pudjo Trismedi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap anak Pemohon yang bernama Arnan Risang Damarangga, NIK 3374080201080002, Lahir di Semarang, 2 Januari 2008 (usia 17 tahun),  Nathan Risang Birawangga, NIK 3374081511080002, Lahir di Semarang, 15 November 2008 (usia 16 tahun) dan Sharga Risang Dewarangga, NIK 3374081910190001, Lahir di Semarang, 19 Oktober 2019 (usia 5 tahun);

dan berhak mewakili  anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak