| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama RIZQY NAWANG SANTIKA BINTI KARNADI yang masih dibawah umur dan belum cakap hukum;
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku Ibu kandung anak hasil perkawinan dengan almarhum KARNADI selaku ahli waris yang bernama: RIZQY NAWANG SANTIKA BINTI KARNADI, untuk mengajukan pinjaman di Bank dengan jaminan Sertifikat antara lain:
- Hak Milik (SHM) no. 03429 atas nama KARNADI, luas 89 M2 alamat Kelurahan Tambakaji, RT. 001 RW. 001, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
- Hak Milik (SHM) no. 06412 atas nama KARNADI, Luar 107 M2 alamat Kelurahan Tambakaji, RT. 004 RW. 001, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
- Hak Milik (SHM) no. 04350 atas nama KARNADI, Luas 326 M2 alamat Kelurahan Tambakaji, RT. 004 RW. 001, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Dan/ atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya. |