Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PA.Smg 1.Mutiah binti Sukeri
2.Oka Panji Setiawan bin Kardji
3.Tiar Rizki Hayu binti Kardji
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Kardji bin Dono telah meninggal pada tanggal 26 Maret 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Kardji bin Dono, yaitu:
    1. Mutiah binti Sukeri (istri/Pemohon I);
    2. Oka Panji Setiawan bin Kardji (anak kandung laki-laki/Pemohon II);
    3. Tiar Rizki Hayu binti Kardji (anak kandung laki-laki/Pemohon III);
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

 

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak