Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Bapak/Ibu ketua pengadilan Agama Ambarawa agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan suatu Penetapan sebagai berikut :
- Menerima, mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan pemohon Anik Eko Hastuty sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama Edyn Nasyaa Nurul Laily, tempat/tanggal lahir : Semarang, 10 Mei 2012, jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal Kedungmundu Blok B-3 RT. 002 RW. 008 KEL. Tandang KEC. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah 50252;
- Membebankan biaya yang timbuk kepada pemohon.
|