Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagiĀ Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tahun 1991, dan untuk itu Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah Pemohon yang bernama Heri Prijatmiko adalah wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumanik Kota Semarang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Shinta Arfany binti Heri Prijatmiko) dengan calon suaminya yang bernama (Tatak Priyo Jati bin Edy Wardoyo);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |