Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari 2 (dua) adik Pemohon bernama :
- FARREL HAIKAL ARDIANSYAH Bin (alm) DIAN SIGIANTO, Tempat dan Tanggal Lahir : Semarang, 21 November 2008, NIK : 3374012111080002, Umur 15 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama Islam, Pendidikan Pelajar, bertempat tinggal di Batan Miroto I/467, RT.008, RW.001, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;
- MUHAMMAD KENZIE VIRENDRA Bin (alm) DIAN SIGIANTO, Tempat dan Tanggal Lahir : Semarang, 18 Maret 2016 , NIK : 3374011803160003, Umur 7 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama Islam, Pendidikan Pelajar, bertempat tinggal di di Batan Miroto I/467, RT.008, RW.001, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili adik-adik Pemohon yang masih dibawah umur bernama FARREL HAIKAL ARDIANSYAH dan MUHAMMAD KENZIE VIRENDRA untuk melakukan akad jual beli bidang tanah yaitu :
- Setifikat Hak Milik Nomor: 4434, Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Gunungpati, Kelurahan Sekaran, seluas 400 M2 dengan letak dan batas sebagaimana Surat Ukur tanggal : 22-11-2017, Nomor: 00414/Sekaran/2017, tercatat atas nama INDAH PRISTIWATI;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |