Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1714/Pdt.G/2024/PA.Smg NURHADI Bin MUHAMMAD YATIMAN SUSIATI Binti SOPOYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1714/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHADI Bin MUHAMMAD YATIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Febryan Alam Susatyo, S.H. dan WAWAN ARIF NUGROHO, S.H.NURHADI Bin MUHAMMAD YATIMAN
Tergugat
NoNama
1SUSIATI Binti SOPOYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.HSUSIATI Binti SOPOYONO
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Klas I-A Semarang untuk memutus dan menetapkan hukum sebagai berikut  :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa berupa : a). Tanah yang di atasnya berdiri Bangunan Rumah tinggal 2 lantai seluas lebih kurang 189 M2 terletak Jl. Gedungbatu Selatan I No. 29 RT 003, RW 005, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atas nama Tutik yang ditaksir seharga Rp. 900 000.0000 (Sembilan Ratus juta rupiah)

 

Dengan batas-batas :               Sebelah Utara             : Rumah Abidin

Sebelah Barat              : Rumah Agus Hermawan

Sebelah Selatan           : Jl. Gedung Batu Selatan I 

Sebelah Timur             :  Rumah Bu tris/Hj. Isminah

 

  • Dan, b). Hasil dari menyewakan 8 (delapan) Kamar Kos, dari tahun 2010-2024 yang ditaksir sebesar   :    Rp. 4.000.000,- x 12 bln x 14 tahun =

           adalah merupakan harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama perkawinan

 

  1. Menyatakan menurut hukum harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut di atas dibagi masing-masing mendapat ½ bagian ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian pembagian harta bersama (gono-gini) berupa ; Tanah yang diatasnya berdiri Bangunan rumah tinggal seluas lebih kurang .. M2 terletak di Jl. Gedungbatu Selatan I No. 29 RT 003, RW 005 Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atas nama Tutik yang ditaksir dengan harga tanah beserta bangunan 2 lantai sebesar Rp. 900 000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah)

     Dengan batas-batas :

Sebelah Utara                     : Rumah Abidin

Sebelah Barat                      : Rumah Agus Hermawan

Sebelah Selatan                   : Jl. Gedung Batu Selatan I

Sebelah Timur                     : Rumah Bu Tris/Hj. Isminah

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)/ sita marital terhadap Obyek Sengketa tersebut di atas ;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk  memperoses pemecahan Sertifikat Hak Milik Objek sengketa, balik nama atas sebahagian bangunan milik dan atas nama Penggugat dan sebahagian bangunan milik dan atas nama Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vooraad) ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Agama Klas I-A Semarang berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak