Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PA.Smg Waliyati binti Sanuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Waliyati binti Sanuri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1.         Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.      Menetapkan nama orang tua Pemohon yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

3.      Menetapkan merubah nama orang tua Pemohon tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya Sanuri Sayadi menjadi Sanuri;

4.      Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;

5.         Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak