Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2025/PA.Smg Siti Nur Khasanah binti M Zaenuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Nur Khasanah binti M Zaenuri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, dan untuk itu Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap anak Pemohon yang bernama Farid Hibatullah Gyro (lahir di Semarang, 16 Oktober 2007/usia 17 tahun 10 bulan), Fara Novriella Afza Queen (lahir di Semarang, 28 November 2010/usia 14 tahun 9 bulan), Farda Oktaviolla Faiha Queen (lahir di Semarang, 24 Oktober 2013/usia 11 tahun 10 bulan);

dan berhak mewakili  anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak