Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PA.Smg 1.Eni Daningsih binti Hadhi Suyudno
2.Wiwit Anggraeni binti Sanudi
3.Evi Putriani, SE binti Sanudi
4.Salsabila Asma’firdausi binti Sanudi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eni Daningsih binti Hadhi Suyudno
2Wiwit Anggraeni binti Sanudi
3Evi Putriani, SE binti Sanudi
4Salsabila Asma’firdausi binti Sanudi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan suami Pemohon I dan ayah kandung Pemohon II  Pemohon III, Pemohon IV (Sanudi bin Suwito) telah meninggal dunia karena sakit berdasarkan Akta Kematian Nomor: 3374-KM-05022025-0020 tanggal 5 Februari 2025  ;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Sanudi bin Suwito, yaitu:
    1. Eni Daningsih binti Hadhi Suyudno usia: 64 tahun, agama islam (istri) Pemohon I;  
    2. Wiwit Anggraeni binti Sanudi, usia: 44 tahun, agama islam, (anak kandung), Pemohon II;
    3. Evi Putriani, SE binti Sanudi, usia 48 tahu (saudara Kandung) Pemohon III;
    4. Salsabila Asma’firdausi binti Sanudi, usia 26 tahun, agama islam (anak kandung), Pemohon IV;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak