Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2025/PA.Smg Anik Eko Hastuty Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anik Eko Hastuty
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LULUK TIRTO BAWONO SEKTI, S.H., M.H.Anik Eko Hastuty
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Bapak/Ibu ketua pengadilan Agama Ambarawa agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan suatu Penetapan sebagai berikut :

 

  1. Menerima, mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan pemohon Anik Eko Hastuty sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama Edyn Nasyaa Nurul Laily, tempat/tanggal lahir : Semarang, 10 Mei 2012, jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal Kedungmundu Blok B-3 RT. 002 RW. 008 KEL. Tandang KEC. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah 50252; 
  3. Membebankan biaya yang timbuk kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak