Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2024/PA.Smg 1.Tri Budiyono bin Sugiyo
2.Deni Budiyanto bin Tri Budiyono
3.Satiman bin Marto Wijoyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Budiyono bin Sugiyo
2Deni Budiyanto bin Tri Budiyono
3Satiman bin Marto Wijoyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

   Berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

 

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan istri Pemohon I (Tutik Haryanti binti Satiman) telah meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2024 di rumah sakit Kariyadi Kota Semarang karena sakit kompilkasi berdasarkan akta Kematian nomor: 3374-KM-10072024-0032 tanggal 10 Juli 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Tutik Haryanti binti Satiman, yaitu:
    1. Tri Budiyono bin Sugiyo, (suami),  usia: 66 tahun, agama islam,  Pemohon I;  
    2. Deni Budiyanto bin Tri Budiyono, (anak kandung), usia: 40 tahun, agama islam, Pemohon II;
    3. Satiman bin Marto Wijoyo, (ayah kandung), usia 87 tahun, agama islam, Pemohon III;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak