Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa :
- Rumah tempat tinggal beserta perabotnya seisinya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 yang terletak di Kel. Banyumanik , Kec. Banyumanik , Kota Semarang , Jawa Tengah. Luas 162 m?2; berdasarkan Surat Ukur Nomor 210 / Banyumanik / 1999 tertanggal 5 Juli 1999 atas nama pemegang hak milik Budi Wibowo, yang perolehannya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 356 / 2005 tertanggal 23 Maret 2005 yang dibuat oleh Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH,MH. selaku PPAT, yang sekarang dikenal dengan Jalan Karangrejo Asri B 5 RT 03 RW 03 Kel. Banyumanik, Kec. Banyumanik, Kota Semarang yang mana dikuasai oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Lapangan Victory Arena
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Asep
- Sebelah Timur : Rumah Ibu Atit
- Sebelah Selatan : Taman
(adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan)
- Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap :
- Rumah tempat tinggal beserta perabotnya seisinya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 yang terletak di Kel. Banyumanik , Kec. Banyumanik , Kota Semarang , Jawa Tengah. Luas 162 m?2; berdasarkan Surat Ukur Nomor 210 / Banyumanik / 1999 tertanggal 5 Juli 1999 atas nama pemegang hak milik Budi Wibowo, yang perolehannya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 356 / 2005 tertanggal 23 Maret 2005 yang dibuat oleh Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH,MH. selaku PPAT, yang sekarang dikenal dengan Jalan Karangrejo Asri B 5 RT 03 RW 03 Kel. Banyumanik, Kec. Banyumanik, Kota Semarang yang mana dikuasai oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Lapangan Victory Arena
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Asep
- Sebelah Timur : Rumah Ibu Atit
- Sebelah Selatan : Taman
- Menyatakan penggugat merupakan pihak yang mendanai seluruhnya dalam perolehan harta bersama tersebut sebagaimana yang telah disebutkan di atas selama masa perkawinan maka sudah sewajarnya apabila penggugat berhak mendapatkan bagian lebih besar dari harta bersama tersebut,
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa ¾ (tigaperempat) bagian dari harta bersama tersebut jatuh menjadi bagian Penggugat dan ¼ (seperempat) bagian lainnya jatuh menjadi hak bagian Tergugat;
- Menyatakan apabila pembagian dan tata cara pemisahan Harta Bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara riil maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi ¾ (tigaperempat) bagian kepada Penggugat dan ¼ (seperempat) bagian kepada Tergugat melalui perantara pengadilan Agama Semarang dan atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh para pihak;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk segera setelah putusan ini dibacakan untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas Harta Bersama tersebut menurut bagian yang telah ditentukan;
- Memerintahkan kepada siapapun yang menguasai surat surat serta fisik tanah dan bangunan dan atau menerima pelimpahan hak atas semua obyek sengekta dalam perkara ini untuk segera menyerahkan ke penggugat untuk dilakukan pembagiannya berdasarkan ketentuan dalam putusan ini,-
- Memerintahkan siapapun juga atau pihak pihak lain untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini ,-
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain Mohon putusan yang seadil – adilnya. |