Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1588/Pdt.G/2024/PA.Smg 1.INDIRA SRI SHIMA. S.E. binti SOEPARMAN
2.ERIYAH SRI NOVARDINAH Binti SOEPARMAN
3.SUMARTIYAH binti SOEDARJO
5.PEDUT PRAGOLA Bin SOEPARMAN
6.SANGKAN KABUT PANANGSANG Bin SOEPARMAN
9.HERU PANATAS Bin SOEPARMAN
10.ASWAN NASSER Bin SOEPARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1588/Pdt.G/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDIRA SRI SHIMA. S.E. binti SOEPARMAN
2ERIYAH SRI NOVARDINAH Binti SOEPARMAN
3SUMARTIYAH binti SOEDARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMANUEL ALVARES, S.H., M.H.INDIRA SRI SHIMA. S.E. binti SOEPARMAN
2IMANUEL ALVARES, S.H., M.H.ERIYAH SRI NOVARDINAH Binti SOEPARMAN
3IMANUEL ALVARES, S.H., M.H.SUMARTIYAH binti SOEDARJO
Tergugat
NoNama
1PEDUT PRAGOLA Bin SOEPARMAN
2SANGKAN KABUT PANANGSANG Bin SOEPARMAN
3HERU PANATAS Bin SOEPARMAN
4ASWAN NASSER Bin SOEPARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Ahli Waris Nomor 134/Pdt.P/2020/PA.Smg tanggal 18 April 2022 tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya, tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menetapkan nama-nama yang dibawah ini merupakan ahli waris dari Alm. Bapak Soeparman yaitu:
  1. Heru Panatas bin Alm. Soeparman;
  2. Aswan Nasser bin Alm. Soeparman;
  3. Pedut Pragola bin Alm. Soeparman;
  4. Sangkan Kabut Panangsang bin Alm. Soeparman;
  5. Sumartiyah binti Alm. Soedarjo (isteri kedua Alm. Soeparman);
  6. Eriyah Sri Novardinah binti Alm. Soeparman (anak ke 1 dari perkawinan Soeparman dengan Sumartiyah); dan
  7. Indira Sri Shima binti Alm. Soeparman (anak ke 3 dari perkawinan Soeparman dengan Sumartiyah).
    1. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak