Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah kandung Pemohon yang bernama H Achmad Tohir bin Kusnan adalah wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngaliyan kota Semarang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Wardah Nazilatus Salwa binti H. Achmad Tohir) dengan calon suaminya yang bernama (Khoirul Jamil bin Syafi’an );
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |