Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan menunjuk Pemohon (ARCANGELA VANNESA PRANATA Binti YUDO PRANOTO) sebagai wali atas Anak laki-laki yang belum dewasa bernama NATHANIEL VICTOR PRANATA Bin YUDO PRANOTO lahir di Semarang pada tanggal 21 Juli 2006 untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yaitu dalam hal pengurusan harta peninggalan / harta waris dari Almarhum SOEKADI Bin IMAM SUKEMI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan a quo kepada Pemohon;
Atau, apabila Yth; Ketua Pengadilan Agama Semarang melalui Majelis Hakim / Hakim tunggal yang memeriksa dan memutus permohonan a quo berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |