Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
828/Pdt.G/2025/PA.Smg DWI ARIYONO Bin SUWARTONO Firdia Mega Puspitasari Binti Fathur Rozi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 828/Pdt.G/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI ARIYONO Bin SUWARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamammad Eko Susanto, S.HDWI ARIYONO Bin SUWARTONO
Tergugat
NoNama
1Firdia Mega Puspitasari Binti Fathur Rozi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta bersama berupa :

2.1. Sebidang tanah beserta bangunan berdiri atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan No. 00194 Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah nama pemegang hak BUDIATMOKO, Sarjana Hukum terletak pada Jalan Brotojoyo Timur IV No. 216 RT 05 RW 02 Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah sebagaimana surat ukur No. 00226/Panggung kidul/2022 tanggal 13/06/2022 Luas 110 m2 dengan batas- batas sebagai berikut :

  • Batas sebelah timur     ; tanah Bapak Daniel
  • Batas sebelah Selatan ; tanah Bapak Teguh
  • Batas sebelah barat   ; tanah Firdia Mega Puspitasari (Tergugat)
  • Batas sebelah utara ; Jalan Brotojoyo Timur IV

          Sertifikat Hak Guna Bangunan asli yang saat ini sedang proses balik nama atas nama Tergugat.

2.2. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di atasnya dengan Sertifikat hak milik Nomor 00800 nama Pemegang Hak FIRDIA MEGA PUSPITASARI (Tergugat) terletak di Jalan Brotojoyo Timur IV Nomor 214 RT 05 RW 02 Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah sebagaimana surat ukur No. 00341/Panggung kidul/2022 tanggal 06/10/2022 Luas 110 m2 dengan batas- batas sebagai berikut :

  • Batas sebelah timur ; tanah Budiatmoko ( Objek harta Bersama)
  • Batas sebelah Selatan ; tanah bapak Teguh
  • Batas sebelah barat ; tanah Bapak Fathur Roji
  • Batas sebelah utara ; Jalan BrotojoyoTimur IV

          Sertifikat Hak Milik asli dalam penguasaan Tergugat.

Seluruhnya merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;

  1. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama tersebut;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap obyek harta bersama;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunya kekuatan hukum tetap (inkraht);
  5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapatlain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang

seadil-adilnya;          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak