Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
828/Pdt.G/2025/PA.Smg | DWI ARIYONO Bin SUWARTONO | Firdia Mega Puspitasari Binti Fathur Rozi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 828/Pdt.G/2025/PA.Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR:
2.1. Sebidang tanah beserta bangunan berdiri atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan No. 00194 Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah nama pemegang hak BUDIATMOKO, Sarjana Hukum terletak pada Jalan Brotojoyo Timur IV No. 216 RT 05 RW 02 Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah sebagaimana surat ukur No. 00226/Panggung kidul/2022 tanggal 13/06/2022 Luas 110 m2 dengan batas- batas sebagai berikut :
Sertifikat Hak Guna Bangunan asli yang saat ini sedang proses balik nama atas nama Tergugat. 2.2. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di atasnya dengan Sertifikat hak milik Nomor 00800 nama Pemegang Hak FIRDIA MEGA PUSPITASARI (Tergugat) terletak di Jalan Brotojoyo Timur IV Nomor 214 RT 05 RW 02 Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah sebagaimana surat ukur No. 00341/Panggung kidul/2022 tanggal 06/10/2022 Luas 110 m2 dengan batas- batas sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik asli dalam penguasaan Tergugat. Seluruhnya merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapatlain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |