Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
259/Pdt.P/2025/PA.Smg Lik Prachmono Hadi, S.Kom bin Saryadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 259/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lik Prachmono Hadi, S.Kom bin Saryadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap anak yang bernama Muaffa Ario Risky Putra Hartono ( NIK 3374072904100001, lahir di Semarang, 29 April 2010/ usia 15 tahun 5 bulan) dan Aqeela Nameera Arzaetri Hartono (NIK 3374065403150003, lahir di Semarang, 14 Maret 2015/usia 10 tahun 6 bulan);

dan berhak mewakili  anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak