Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2025/PA.Smg Siswanto bin Masikun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siswanto bin Masikun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh/wali terhadap anak Pemohon yang bernama Arya Kusuma Prameshwara, (NIK 3374042403120001, lahir di Semarang, 24 Maret 2012/ 13 tahun 2 bulan);

dan berhak mewakili  anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak