Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON.----------------------------------
- Menetapkan Pengantian nama Pemohon yang tertulis dalam buku Nikah Nomor 367/04/X/1999, menikah pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 1999 bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Akhir 1420 H, nama NGATMAN BIN SUMARDI menjadi “M. ISOM ALI.BIN SUMARDI ”;----------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panetera Pengadilan Agama Semarang untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang agar perubahan nama tersebut dicatat dalam catatan pinggir Akta Nikah Pemohon;-----------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.------------------------------------------------
Atau jika majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et Bono).------- |