Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2686/Pdt.G/2020/PA.Smg Yuni Ardiyanti binti Sumardi Fajar Novianto bin kardino Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 2686/Pdt.G/2020/PA.Smg
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuni Ardiyanti binti Sumardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MAJID,S.H., M.HYuni Ardiyanti binti Sumardi
Tergugat
NoNama
1Fajar Novianto bin kardino
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Misbachul Azar, S.HFajar Novianto bin kardino
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bangunan rumah type 30 dengan luas tanah 90 m2, Kavling B-6 Klipang, RT 06/VII Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan batas-batas :

Sebelah Utara   : Jalan

Sebelah Timur   : Dedi Irawan

Sebelah Selatan : Erik Lokiono

Sebelah Barat   : Sri Darwati

saat ini harta tersebut masih atas nama pemilik lama, belum dibalik nama sebagaimana Sertifikat Induk Hak Milik No. 2075/Sendangmulyo atas nama Abdul Munib dengan luas 1595m2,adalah harta gono gini antara Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap bangunan rumah type 30 dengan luas tanah 90 m2, Kavling B-6 Klipang, RT 06/VII Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan batas-batas :

Sebelah Utara      : Jalan

Sebelah Timur       : Dedi Irawan

Sebelah Selatan    : Erik Lokiono

Sebelah Barat      : Sri Darwati

saat ini harta tersebut masih atas nama pemilik lama, belum dibalik nama sebagaimana Sertifikat Induk Hak Milik No. 2075/Sendangmulyo atas nama Abdul Munib dengan luas 1595m2;

 

  1. Menyatakan bahwa 1/2 bagian dari harta bersama ( Gono Gini) tersebut jatuh menjadi bagian Penggugat dan 1/2  bagian lainnya jatuh menjadi hak bagian Tergugat;

 

  1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas Harta Bersama ( Gono Gini) tersebut menurut bagian yang telah ditentukan;

 

  1. Menyatakan bahwa apabila pembagian dan pemisahan Harta Bersama ( Gono Gini) dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara riil maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;

 

Atau,

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain Mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak