Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2024/PA.Smg Emi Darsih Binti Muhammad Bakir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2024/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Emi Darsih Binti Muhammad Bakir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ari Nugroho,S.H.Emi Darsih Binti Muhammad Bakir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dalil-dalil dan dasar hukum di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang untuk menetapkan/ memutuskan sebagai berikut :

Primair :

  1. Menerima permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai orangtua sekaligus wali dari anak dibawah umur bernama Muhammad Qosim Mutrovin;
  3. Memberikan kuasa/ ijin kepada Pemohon untuk mewakili anak Pemohon bernama Muhammad Qosim Mutrovin yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Provinis Jawa Tengah yang terdaftar dengan sertifikat hak milik nomor 8566 dan menandatangani akta jual beli di Notaris yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik No. 8566;
  4. Membebankan biaya menurut hukum.

Subsidair :

Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak