Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
679/Pdt.G/2025/PA.Smg KUAT MARGIYANTO DWI ASIH WIDJAYANTI Binti KUAT MARGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 679/Pdt.G/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUAT MARGIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emanuel Boputra,SH.,MH.KUAT MARGIYANTO
Tergugat
NoNama
1DWI ASIH WIDJAYANTI Binti KUAT MARGIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat berhak dan dapat menjual tanah serta menerima pembayaran dari transaksi jual beli tanah yang menjadi obyek sengketa yaitu sebidang tanah SHM Nomor: 1076 atas nama KUAT MARGIYANTO seluas 198m2 (Seratus Sembilan Puluh Delapan meter persegi) yang terletak di Jln. Sri Rejeki Timur II RT 008 RW 006 Kel. Gisikdrono Kec.Semarang Barat Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah yang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris islam.
  3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam atau menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku.
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak