Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak dan dapat menjual tanah serta menerima pembayaran dari transaksi jual beli tanah yang menjadi obyek sengketa yaitu sebidang tanah SHM Nomor: 1076 atas nama KUAT MARGIYANTO seluas 198m2 (Seratus Sembilan Puluh Delapan meter persegi) yang terletak di Jln. Sri Rejeki Timur II RT 008 RW 006 Kel. Gisikdrono Kec.Semarang Barat Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah yang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris islam.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam atau menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |