Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah kandung Pemohon yang bernama Mochammad, adalah wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (M Riska Anandya Putri Pratiwi binti Mochamad) dengan calon suaminya yang bernama Ciptadi Prasetyo Utomo bin Sucipto;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |