Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2025/PA.Smg 1.Dendy Marini Priyanti, SE
2.Mario Teguh Widodo
3.Widhadi Mulyo Nugroho
4.Ratih Hesty Utami Puspitasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2025/PA.Smg
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dendy Marini Priyanti, SE
2Mario Teguh Widodo
3Widhadi Mulyo Nugroho
4Ratih Hesty Utami Puspitasari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Alvin Afriansyah S.H.,M.HMario Teguh Widodo
2Alvin Afriansyah S.H.,M.HDendy Marini Priyanti, SE
3Alvin Afriansyah S.H.,M.HWidhadi Mulyo Nugroho
4Alvin Afriansyah S.H.,M.HRatih Hesty Utami Puspitasari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menetapkan Puryati Binti Badja Taslim telah meninggal dunia pada 7 Juli 2021 sebagaimana Surat Keterangan Kematian No.474.3/5/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Kasi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Tawangmas Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang;
  3. Menetapkan Mas Agung Soegiyanto Bin Soemodiharjo telah meninggal dunia pada 10 Oktober 2025 sebagaimana Kutipan Akta Kematian No.3374-KM-14102025-0056 tertanggal 14 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Semarang;
  4. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari suami yaitu Mas Agung Soegiyanto bin Soemodiharjo dan Isteri yaitu Puryati Binti Badja Taslim adalah:
  1. Mario Teguh Widodo Bin Mas Agung Soegiyanto (anak kandung Laki-Laki sebagai anak Pertama).
  2. Dendy Marini Priyanti, SE Binti Mas Agung Soegiyanto (anak kandung Perempuan sebagai anak kedua).
  3. Widhady Mulyo Nugroho Bin Mas Agung Soegiyanto (anak kandung Laki-Laki sebagai anak ketiga).
  4. Ratih Hesty Utami Puspitasari Binti Mas Agung Soegiyanto (anak kandung Perempuan sebagai anak ke empat).
  1. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak