Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon yang Bernama Dewi Kristiati Binti Koenarto S sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Yusuf Habibi bin Teguh Sarono karena masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili anak yang bernama Muhammad Yusuf Habibi bin Teguh Sarono untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal peralihan hak berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik NIB: 11.09.000010594.0 seluas 484 M?2; (Empat ratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah;
- Membebankan biaya panjar atas perkara ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, Pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |